12.6.12

APA dan SIAPA NCB INTERPOL INDONESIA ?






Dikarenakan banyaknya Pengaduan masyarakat terhadap "Kejahatan" baik itu Penipuan Dunia MAYA, Penyalahgunaan Account, Terorisme, Ekploitasi dan Lain sebagainya.

Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan Pemerintah AUSTRALIA meresmikan kantor Pusat Investigasi Kejahatan Trans-nasional Cyber Crime Investigation Center) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2011). seperti yang dikutip Tribun-news.

Jika anda mendapatkan masalah seperti yang ada diatas anda bisa menghubungi http://www.interpol.go.id, selain mengurusi kejahatan internasional, www.interpol.go.id turut juga membantu masyarakat menyelesaikan masalah kejahatan CYBER, seperti yang sudah saya tulis diatas.

Adapun permsalahan yang dimaksud dengan cyber-crime menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :

A. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer
1. Illegal access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
2. Data interference (mengganggu data komputer)
3. System interference (mengganggu sistem komputer)
4. Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation (intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
5. Data Theft (mencuri data)
6. Data leakage and espionage (membocorkan data dan memata-matai)
7. Misuse of devices (menyalahgunakan peralatan komputer)

B. Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan
1. Credit card fraud (penipuan kartu kredit)
2. Bank fraud (penipuan terhadap bank)
3. Service Offered fraud (penipuan melalui penawaran suatu jasa)
4. Identity Theft andfraud (pencurian identitas dan penipuan)
5. Computer-related fraud (penipuan melalui komputer)
6. Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer)
7. Computer-related betting (perjudian melalui komputer)
8. Computer-related Extortion and Threats (pemerasan dan pengancaman melalui komputer)

C. Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer
1. Child pornography (pornografi anak)
2. Infringements Of Copyright and Related Rights (pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
3. Drug Traffickers (peredaran narkoba), dan lain-lain.

Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lag] untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.


Untuk informasi dan pengaduan lebih lanjut anda bisa menghubungi :

Sekretariat NCB-Interpol Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI-Jaya 12110
Indonesia

Email:
ncb-jakarta@interpol.go.id
cyber@interpol.go.id

Telephone: 021-7393650, 7218467
Fax: 021-7201402, 7269203

No comments:

Post a Comment

Terimakasih atas Pertanyaan anda, secepatnya info yang anda butuhkan akan kami bantu..